Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah
mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi
perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan
kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 yang menetapkan
Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta
pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.
Agar menjadi Polri yang maju maka Kapolda Banten ( Brigjen Pol Drs. Eddi Sumantri, S.H. , M.M. membuat 5 Kebijakan, diantaranya antara lain :
Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.
Agar menjadi Polri yang maju maka Kapolda Banten ( Brigjen Pol Drs. Eddi Sumantri, S.H. , M.M. membuat 5 Kebijakan, diantaranya antara lain :
- Meningkatkan Keimanan Dan Ketakwaan
- Setiap Anggota Polri Harus Menjadi Pemimpin Bagi Diri Sendiri, Keluarga dan Masyarakat.
- Kunci dari Profesional Adalah Latihan dan Latihan
- Bhabibkamtibmas Yang Ramah Berbasis Teknologi Informasi
- Pelayanan Prima Kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar