Senin, 04 Maret 2013

Halaman Muka

Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.


Agar menjadi Polri yang maju maka Kapolda Banten ( Brigjen Pol Drs. Eddi Sumantri, S.H. , M.M. membuat 5 Kebijakan, diantaranya antara lain :
  1. Meningkatkan Keimanan Dan Ketakwaan
  2. Setiap Anggota Polri Harus Menjadi Pemimpin Bagi Diri Sendiri, Keluarga dan Masyarakat.
  3. Kunci dari Profesional Adalah Latihan dan Latihan
  4. Bhabibkamtibmas Yang Ramah Berbasis Teknologi Informasi
  5. Pelayanan Prima Kepolisian.

Tugas Pokok

POLSEK BERTUGAS

MENYELENGGARAKAN TUGAS POKOK POLRI DALAM PEMELIHARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, PENEGAKAN HUKUM, PEMBERIAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT SERTA TUGAS-TUGAS POLRI LAINNYA DALAM DAERAH HUKUMNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KAPOLSEK 
 
Tugas

Kapolsek bertugas memimpin, membina, mengatur dan mengendalikan satuan Organisasi di lingkungan Polsek dan unsur pelaksanaan kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas serta memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

Fungsi
  • Pengawasan, pengendalian, pemimpin dan pembina satuan organisasi di lingkungan Polsek dan unsur   pelaksana kewilayahandalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas.
  • Pemberian saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Kegiatan
  • Memberikan arahan dan kebijakan strategis Polsek di bidangPembinaan maupun operasional di lingkungan unsur Pengawas dan pembantu pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok, unsure pendukung dan unsur pelaksana tugas kewilayahan.
  • Memberikan perintah/tugas kepada unsur pengawas dan pembantu pelaksana pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok, unsur pendukung dan unsur pelaksana tugas kewilayahan.
  • Menerima laporan pelaksanaan tugas baik di bidang pembinaan maupun di bidang operasional dari unsur pengawas dan pembantu pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok, unsur pendukung dan unsur pelaksana tugas kewilayahan. 
 

KASIHUMAS



Tugas

Sihumas bertugas mengumpulkan, mengolah data dan menyajikan informasi serta dokumentasi yang berkaitan dengan tugas Polsek.

Fungsi
  • Pengumpulan dan pengolahan data serta peliputan dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polsek;
  • Pengelolaan dan penyajian informasi sebagai bahan publikasi kegiatan Polsek.

KASIUM



Tugas

Sium bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan kantor, perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti di lingkungan Polsek.

Fungsi
  • Perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek;
  • Pelayanan administrasi personel dan sarana prasarana;
  • Pelayanan kantor antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di lingkungan di lingkungan Polsek;
  • Perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.
Kegiatan

Urusan Perencanaan Administrasi (Ur Renmin),
    • Melakukan perencanaan kegiatan dan administrasi personel serta sarana
      prasarana;
Urusan Tata Urusan Dalam (Ur Taud),
    • Melakukan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, kearsipan, dan pelayanan kantor di lingkungan Polsek;
Urusan Tahanan dan Barang Bukti (Ur Tahti),
  • Melakukan perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.
 

UNIT PROVOS






Tugas

Unit Provos bertugas melaksanakan pembinaan disiplin personil Polsek, pemeliharaan   ketertiban serta pengamanan internal dalam penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;

Fungsi
  • Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
  • Penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek;
  • Pengamanan internal, dalam upaya penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri;
  • Pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi;
  • Pengusulan rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan.
Kegiatan
  • Melakukan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan atau kode etik profesi Polri, pengusulan rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian;
  • Melakukan pelayanan pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.

UNIT INTELKAM

1)  Tugas

Unit Intelkam bertugas menyelenggarakan fungsi intelejen di bidang keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan perizinan.

1)  Fungsi
  • Pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan dan produk intelijen dilingkungan Polsek;
  • Pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
  • Pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah tingkat kecamatan /kelurahan;
  • Pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen;
  • Penyusunan intel dasar, prakiraan intelijen keamanan, dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan;
  • Pemberian pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penerbitan rekomendasi SKCK kepada masyarakat yang memerlukan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya.
2)  Kegiatan
  • Melaksanakan deteksi dini;
  • Melaksanakan pembuatan produk intel;
  • Melaksanakan pulbaket;
  • Melaksanakan peringatan dini / early warning;
  • Melaksanakan pemberian saran dan masukan informasi intelejen kepada pimpinan;
  • Melaksanakan pembangun jaringan intelejen;
  • Melaksanakan pembuatan kirka intel;
  • Melaksanakan giat anev;
  • Melaksanakan giat dinas Kepolisian lainnya;
 

UNIT RESKRIM


1)  Tugas

Unit Reskrim bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi.
2)  Fungsi
  • Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
  • Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak-anak dan wanita baik sebagai pelaku tindak pidana maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
3)  Kegiatan
  • Melaksanakan penyelidikan tindak pidana;
  • Melaksanakan olah TKP;
  • Melaksanakan kegiatan gelar perkara;
  • Melaksanakan pemberkasan perkara;
  • Melaksanakan koordinasi dengan CJS;
  • Melaksanakan kegiatan upaya paksa;
  • Melaksanakan kegiatan Kring Serse;
  • Melaksanakan pembuatan SP2HP;
  • Melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti serta berkas perkara kepada kejaksaan;
  • Melaksanakan pembuatan rengiat;
  • Melaksanakan pembuatan RAB lidik atau sidik;
  • Melaksanakan pembuatan perwabku;
  • Melaksanakan penyusunan laporan rutin dan insidentil;
  • Melaksanakan giat dinas Kepolisian lainnya.

KSPKT

Tugas

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Fungsi
  • Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan Surat Izin Keramaian;
  • Pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan pengamanan kegiatan masyarakat dan koordinasi dengan instansi pemerintah;
  • Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);
  • Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.
Kegiatan
  • Melaksanakan pelayanan Kepolisian secara terpadu;
  • Memberikan penerimaan laporan dan pengaduan;
  • Memberikan bantuan atau pertolongan;
  • Memberikan pelayanan surat keterangan;
  • Mendatangi dan mengamankan TKP;
  • Memberikan laporan situasi kepada Kapolsek;
  • Melaksanakan keamanan mako;
  • Melaksanakan giat dinas kepolisian lainnya.