POLSEK BERTUGAS
MENYELENGGARAKAN TUGAS POKOK POLRI DALAM PEMELIHARAAN
KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, PENEGAKAN HUKUM, PEMBERIAN
PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT SERTA
TUGAS-TUGAS POLRI LAINNYA DALAM DAERAH HUKUMNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KAPOLSEK
Tugas
Kapolsek bertugas memimpin, membina, mengatur dan
mengendalikan satuan Organisasi di lingkungan Polsek dan unsur
pelaksanaan kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan
markas serta memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait
dengan pelaksanaan tugasnya.
Fungsi
- Pengawasan, pengendalian, pemimpin dan pembina satuan
organisasi di lingkungan Polsek dan unsur pelaksana kewilayahandalam
jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas.
- Pemberian saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Kegiatan
- Memberikan arahan dan kebijakan strategis Polsek di
bidangPembinaan maupun operasional di lingkungan unsur Pengawas dan
pembantu pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok, unsure pendukung dan
unsur pelaksana tugas kewilayahan.
- Memberikan perintah/tugas kepada unsur pengawas dan pembantu
pelaksana pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok, unsur pendukung dan
unsur pelaksana tugas kewilayahan.
- Menerima laporan pelaksanaan tugas baik di bidang pembinaan
maupun di bidang operasional dari unsur pengawas dan pembantu pimpinan,
unsur pelaksana tugas pokok, unsur pendukung dan unsur pelaksana tugas
kewilayahan.
KASIHUMAS
Tugas
Sihumas bertugas mengumpulkan, mengolah data dan menyajikan informasi serta dokumentasi yang berkaitan dengan tugas Polsek.
Fungsi
- Pengumpulan dan pengolahan data serta peliputan dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polsek;
- Pengelolaan dan penyajian informasi sebagai bahan publikasi kegiatan Polsek.
KASIUM
Tugas
Sium bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasi umum,
ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan kantor, perawatan tahanan
serta pengelolaan barang bukti di lingkungan Polsek.
Fungsi
- Perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi umum serta
ketatausahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsipan
di lingkungan Polsek;
- Pelayanan administrasi personel dan sarana prasarana;
- Pelayanan kantor antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat,
protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di lingkungan di lingkungan
Polsek;
- Perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.
Kegiatan
Urusan Perencanaan Administrasi (Ur Renmin),
- Melakukan perencanaan kegiatan dan administrasi personel serta sarana
prasarana;
Urusan Tata Urusan Dalam (Ur Taud),
- Melakukan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, kearsipan, dan pelayanan kantor di lingkungan Polsek;
Urusan Tahanan dan Barang Bukti (Ur Tahti),
- Melakukan perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.
UNIT PROVOS
Tugas
Unit Provos bertugas melaksanakan pembinaan disiplin personil Polsek,
pemeliharaan ketertiban serta pengamanan internal dalam penegakan
disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat
terhadap penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
Fungsi
- Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
- Penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek;
- Pengamanan internal, dalam upaya penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri;
- Pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang
sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi;
- Pengusulan rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan
hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan.
Kegiatan
- Melakukan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan
atau kode etik profesi Polri, pengusulan rehabilitasi personel Polsek
yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan
penilaian;
- Melakukan pelayanan pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan
perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban
personel Polsek, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap
personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin
dan/atau kode etik profesi Polri.
1) Tugas
Unit Intelkam bertugas menyelenggarakan fungsi intelejen di bidang
keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan
deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan perizinan.
1) Fungsi
- Pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan dan produk intelijen dilingkungan Polsek;
- Pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
- Pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau
informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah tingkat
kecamatan /kelurahan;
- Pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen;
- Penyusunan intel dasar, prakiraan intelijen keamanan, dan menyajikan
hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian
pimpinan;
- Pemberian pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan
masyarakat lainnya, penerbitan rekomendasi SKCK kepada masyarakat yang
memerlukan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas
pelaksanaannya.
2) Kegiatan
- Melaksanakan deteksi dini;
- Melaksanakan pembuatan produk intel;
- Melaksanakan peringatan dini / early warning;
- Melaksanakan pemberian saran dan masukan informasi intelejen kepada pimpinan;
- Melaksanakan pembangun jaringan intelejen;
- Melaksanakan pembuatan kirka intel;
- Melaksanakan giat dinas Kepolisian lainnya;
UNIT RESKRIM
1) Tugas
Unit Reskrim bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi.
2) Fungsi
- Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
- Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak-anak
dan wanita baik sebagai pelaku tindak pidana maupun korban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
3) Kegiatan
- Melaksanakan penyelidikan tindak pidana;
- Melaksanakan olah TKP;
- Melaksanakan kegiatan gelar perkara;
- Melaksanakan pemberkasan perkara;
- Melaksanakan koordinasi dengan CJS;
- Melaksanakan kegiatan upaya paksa;
- Melaksanakan kegiatan Kring Serse;
- Melaksanakan pembuatan SP2HP;
- Melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti serta berkas perkara kepada kejaksaan;
- Melaksanakan pembuatan rengiat;
- Melaksanakan pembuatan RAB lidik atau sidik;
- Melaksanakan pembuatan perwabku;
- Melaksanakan penyusunan laporan rutin dan insidentil;
- Melaksanakan giat dinas Kepolisian lainnya.
KSPKT
Tugas
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap
laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta
memberikan pelayanan informasi.
Fungsi
- Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain
dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi
(STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Tanda Terima
Pemberitahuan (STTP), dan Surat Izin Keramaian;
- Pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di
Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan pengamanan kegiatan masyarakat dan
koordinasi dengan instansi pemerintah;
- Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain
telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet);
- Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.
Kegiatan
- Melaksanakan pelayanan Kepolisian secara terpadu;
- Memberikan penerimaan laporan dan pengaduan;
- Memberikan bantuan atau pertolongan;
- Memberikan pelayanan surat keterangan;
- Mendatangi dan mengamankan TKP;
- Memberikan laporan situasi kepada Kapolsek;
- Melaksanakan keamanan mako;
- Melaksanakan giat dinas kepolisian lainnya.